Terlihat di putaran Salemba:
Pamflet peringatan yang ditempel oleh pemilik tembok berbunyi:
DILARANG KERAS! MEMASANG ATAU MENEMPEL POSTER/STICKER DITEMBOK RUMAH INI TANPA SE-IZIN PEMILIK RUMAH.
T.T.D.
Pemilik Rumah
Yang juga dilengkapi dengan dasar hukum. Referensi sila unduh disini (pdf):
UU Nomer 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Paragraf Ketiga tentang Tata Cara Kampanye
Pasal 77 Ayat 7:
Pemasangan alat peraga kampanye pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus seizin pemilik tempat tersebut.
Senang melihat ada tetangga yang memiliki kesadaran hukum :)

Kemaren lusa cuma terlihat pamflet peringatan saja. Tadi sore/pagi ini sudah rame begitu. Lagipula coba liat pola pemasangan poster kampanye-nya. Rapi mengelilingi pamflet kan?
Nah kenapa nggak dicopot saja poster itu oleh si empunya rumah? Nggak tau. Spekulasi saya, takut/segan kali. Didepan rumah itu pas ada posko FBR ;)
Setidaknya saya punya keberanian menulis apa yang saya anggap nggak bener dengan jalan terang-terangan dan identitas yang jelas. Saya ada kok foto rumahnya, tidak saya posting karena memang bukan rumah saya. Kalau memang kelak dibutuhkan ya pasti akan dilepas ke publik.
Semua orang tau identitas saya, jadi ya simple kan. Beda jika saya ngeblog ini denga mode anonymous coward seperti anda. Itu baru namanya menyebar fitnah.